"Sepanjang pelaku melakukan permohonan maaf dan menyatakan tidak mengulangi perbuatannya kembali, maka perkara tidak perlu dilanjutkan," kata Gurun PB SEMMI.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan revisi KUHAP ditargetkan selesai pada Desember 2025. Sebab, KUHP terbaru berlaku pada 2026.