Perda ini adalah bentuk penghormatan terhadap budaya Betawi sebagai budaya utama di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Bupati Kubu Raya Sujiwo berkomitmen memberantas pungli setelah kabar kepala desa meminta bantuan Lebaran. Masyarakat diminta melapor jika menjadi korban.