Supaya dapat menerima layanan BPJS Kesehatan, detikers harus terdaftar terlebih dahulu. Mari, pelajari cara daftar BPJS Kesehatan dan syaratnya di sini!
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengingatkan agar seluruh peserta JKN dapat menjaga status keaktifan kepesertaan JKN dengan rutin membayar iuran