Syarat naik pesawat terbaru telah dirilis pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan terbaru. Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.
Syarat warga yang melakukan perjalanan baik melalui pesawat dan kereta api (KA) harus vaksin booster. Bagi warga Surabaya yang belum vaksin jangan tunda lagi.