Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan dua Permendag baru untuk mempermudah ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan, mulai berlaku 13 Maret 2025.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group dari Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara, Slamet Kaswanto menyebutkan buruh makin tidak jelas imbas status pailit.