Seorang pria di India yang berprofesi sebagai guru harus banting tulang jadi pengantar makanan di malam hari. Hal itu ia lakukan demi pemasukan tambahan.
Gajinya yang sedikit sebagai seorang guru membuat pria ini harus banting tulang jadi pengantar makanan di malam hari. Ia melakukannya demi pemasukan tambahan.
Kejati Sumut menetapkan Sekretaris Dinkes Sumut Aris Yudharianayah dan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinkes Sumut Ferdinand Hamzah Siregar sebagai tersangka.