Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, mengaku pernah protes soal sumber duit yang diberikan ke hakim pembebas anaknya di kasus kematian Dini Sera.
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dihadirkan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU meminta majelis hakim menolak nota eksepsi ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Jaksa mengatakan PN Jpus berwenang mengadili perkara suap.
Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. KPK diminta segera menangkap Harun untuk kejelasan.