Guntur Herianto dan Njo Joni divonis 2 tahun 4 bulan penjara karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.
Kristianto Kurniawan divonis 8 bulan bui karena menabrak pedagang soto hingga tewas di Surabaya. Dia dinilai lalai mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
Polisi menetapkan HM (25) sebagai tersangka setelah mengemudikan mobil ugal-ugalan di Jakarta. Dia tidak memiliki SIM, STNK, dan ditemukan senjata tajam.
Murnita Triwidyaning merobohkan rumah dinas DJBC di Surabaya, menyebabkan kerugian hingga Rp 537 juta. Dia dihadapkan pada dakwaan berat di pengadilan.