Kuat Ma'ruf akan mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak sehingga Kuat Ma'ruf tetap dihukum 15 tahun bui. Merespons hal tersebut, jaksa akan mengajukan kasasi
Permohonan banding atas vonis empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (12/4).
Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kandas usai majelis hakim menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap dihukum mati.