KPK mengungkap skema mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Yaqut diduga mengatur kuota 50:50 untuk keuntungan pribadi.
Pemerintah menyiapkan skenario ibadah haji 2026 di tengah konflik Timur Tengah, termasuk pengalihan rute penerbangan dan opsi pembatalan keberangkatan.