Tim Penyidik Kejati Sumut menggeledah Kantor Disdikbud dan BPKPD Kota Tebing Tinggi untuk mencari bukti dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun 2024.
Ketua KPU Tanjungbalai berinisial FRP bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana belanja hibah TA 2023-2024 sebesar Rp 1,2 miliar.
Kejari Tanjung Perak mendalami dugaan korupsi kolam pelabuhan oleh APBS-Pelindo. Penyidikan dilakukan transparan, dengan pemanggilan saksi & audit kerugian.
Jaksa menyatakan Nadiem Makarim menerima Rp 809 miliar dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.