Kejatisu Geledah Kantor Disdikbud-BPKPD Tebing Tinggi Dugaan Korupsi Smartboard

Kejatisu Geledah Kantor Disdikbud-BPKPD Tebing Tinggi Dugaan Korupsi Smartboard

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 30 Okt 2025 15:11 WIB
Keterangan foto: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menggeledah Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebing Tinggi (Dok. Kejati Sumut)
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menggeledah Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebing Tinggi (Dok. Kejati Sumut)
Tebing Tinggi -

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi pengadaan smartboard untuk SMP tahun anggaran 2024.

Plh Asisten Intelijen Bani Ginting mengatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait.

"Iya benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan Penggeledahan di Kota Tebing Tinggi," kata Bani Ginting dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bani menjelaskan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kedua lokasi. Mereka mencari dokumen fisik maupun elektronik dalam pengadaan itu.

ADVERTISEMENT

"Tim penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepada Disdikbud dan Kepala BPKPD serta beberapa ruangan di dua lokasi dimaksud guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 dimaksud," ujarnya.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut Arif Kadarman menyampaikan bahwa tim penyidik dalam melakukan Penggeledahan ini telah sesuai dengan aturan dalam KUHAP dimana kami telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan. Surat itu bernomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads