wanita inisial HR (26) warga Arcawinangun, Purwokerto Timur, ditahan polisi karena menjual obat-obatan terlarang. Berikut hasil penggeledahan di rumahnya.
Ketum AGTI Anne Patricia Sutanto mendukung Menkeu Purbaya melarang impor bal pakaian bekas. Impor pakaian bekas seharusnya dilarang, sama seperti narkoba.
Seorang pria di Bulukumba ditangkap karena menjual tembakau sintetis lewat Instagram. Polisi menyita 33 saset sinte dan pelaku terancam 20 tahun penjara.