"Jadi finalisasinya, bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara atau cross border," katanya.
Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menjelaskan penetapan bunga 0,8% sendiri lahir seiring dengan maraknya aktivitas pinjol ilegal hingga predatory lending.
Wamenhub Suntana mengungkapkan adanya dokumen perjanjian kerja antara pengemudi ojol dan aplikator saat Raker dengan DPR. Ini jadi akar masalah ekosistem ojol.