Presiden Prancis Macron apresiasi kebijakan Indonesia yang membatasi akses medsos bagi anak di bawah 16 tahun, sejalan dengan upaya perlindungan anak global.
KPAI menyatakan Indonesia memiliki kasus bunuh diri anak tertinggi di Asia Tenggara. Angka tersebut menunjukkan kasus ini perlu perhatian serius berbagai pihak.
Kementerian Komunikasi dan Digital melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Aturan ini bertujuan melindungi anak dari ancaman digital.