"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ," kata Habiburokhman.
Pengaturan Saksi Mahkota dalam RUU KUHAP belum maksimal menjamin HAM, jauh berbeda dengan pengaturan Belanda yang menjadi kiblat dalam pengaturan Saksi Mahkota.