Pembantaian yang dilakukan Westerling pada Desember 1946-Februari 1947 menjadi sejarah kelam bagi rakyat Sulsel. Tragedi itu disebut menelan korban 40.000 jiwa.
Monumen Korban 40.000 Jiwa pembantaian Raymond Paul Pierre Westerling bersama pasukannya turut dibangun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup untuk tiga oknum prajurit TNI pembunuh Imam Masykur. Ketiga terdakwa juga divonis pemecat dari instansi TNI.