Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya hendak melakukan reklamasi untuk mengelola pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Polisi membongkar depot air minum isi ulang curang di Bekasi yang mengisi galon dengan air sumur terkontaminasi bakteri. Pemilik depot sudah jadi tersangka.