Gelombang pemutusan hubungan kerja berkelanjutan namun di sisi lain ekonomi terus bertumbuh dengan kekuatan konsumsi masyarakat sebagai penopang utama.
Fatwa MUI No 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024 tentang 'Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri' diputuskan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.