Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta menolak banding yang diajukan Virgpun terhadap putusan cerai Inara Rusli. PTA menguatkan hasil putusan PA Jakbar.
Lebih dari 50 negara akan menyampaikan argumen di hadapan para hakim Mahkamah Internasional dalam persidangan yang akan berlangsung selama sepekan ke depan.