Gugatan perkara terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Surakarta gugur. Majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506 ribu.
Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri menyinggung terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Jokowi, untuk menunjukkannya ke publik. Kuasa hukum pun merespons hal itu.