Sebanyak 13.851 narapidana di 39 lapas/ rutan di Jatim memperoleh remisi khusus Idul Fitri 2022. Dari jumlah itu, 136 orang diantaranya bisa langsung bebas.
Taburan remisi diberikan bagi narapidana membuat rombongan koruptor dapat menghirup udara bebas. Total 23 napi koruptor mendapatkan pembebasan bersyarat.