Kementrans menggelontorkan dana sebesar Rp 28 miliar untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di kawasan transmigran Sumba Timur, NTT.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan terkait batalnya penerapan wacana penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.