detikFinance
Korban PHK Bisa Dapat 'Gaji' Mulai Bulan Depan, Ini 3 Faktanya
Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dapat 'gaji' mulai bulan depan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ini fakta lengkapnya.
Jumat, 21 Jan 2022 05:45 WIB