Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus unjuk rasa warga Pati sejak 13 Agustus hingga terakhir 31 Oktober lalu. Dua di antaranya pentolan AMPB.
Dua oknum polisi Pekalongan yang dilaporkan karena penipuan bermodus menjanjikan kelulusan dalam penerimaan Akpol disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Kejaksaan Negeri Mataram terima berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir Eco Faska Rely. Berkas masih diteliti, termasuk istri korban sebagai tersangka.