Dua terdakwa pesilat Pagar Nusa mengajukan banding. Hal ini buntut kekecewaan atas hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Jukir di Makassar ditangkap karena menganiaya pria bernama Edy dan menikam pria lainnya, Ali. Pelaku kesal karena diejek berpacaran dengan seorang janda.