BLT gaji atau BSU tahap 5 Rp 600 ribu dikabarkan cair mulai Senin (10/10). Apa syarat dan cara mengecek status penerima atau bukannya ? simak penjelasannya.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak boleh dipotong upah atau gajinya dengan alasan apapun.
Pegawai Waroeng SS yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah harus menerima kenyataan bahwa gajinya dipotong Rp 300 ribu oleh perusahaan