2 oknum polisi yang memeras sepasang kekasih di Semarang Utara ditindak tegas. Mereka dipatsus selama 30 hari dan akan menjalani sidang pelanggaran etik.
Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran. Polisi mengimbau agar bengkel-bengkel tak menjual ataupun melayani pemasangan knalpot bersuara bising itu.