Mantan jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, divonis penjara lebih lama dibandingkan tuntutan di kasus korupsi barang bukti korban investasi bodong.
Gus Nur, dihukum 4 tahun penjara karena ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi, kini bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.