Mei lalu, Anwar dilaporkan ke MKMK karena Anwar mengajukan saksi ahli bernama Rullyandi untuk PTUN. Padahal Rullyandi pihak beperkara di MK. Ini putusan MKMK.
MKMK mengatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan MKMK. Putusan MKMK sudah bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi setelahnya.
Polda Lampung menangkap total 7 tersangka dari hasil pengungkapan pengiriman 30 kg sabu via Tol Bakauheni Lampung. Mereka disebut dari jaringan Malaysia.