6 Terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. JPU meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa membahayakan nyawa orang lain.
Identitas 2 mayat pria yang ditemukan terikat di Kebun Karet, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten, terungkap. Korban merupakan warga Jakarta.
Sesosok mayat ditemukan di belukar di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar. Mayat tersebut tergeletak di pinggir jalan setapak yang jauh dari permukiman.