Sidang tuntutan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua ditunda.
Kuat Ma'ruf mengaku tak tahu rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Dia bahkan dituduh selingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat meminta hakim membebaskannya dari tuntutan dan dakwaan jaksa.
Pengacara Kuat Ma'ruf dalam nota pembelaannya membantah perselingkuhan istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan ajudan Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat.