Dua pelaku pencoretan bendera merah putih di Jembrana ditangkap polisi. Mereka dijerat UU Pengerusakan Lambang Negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah titik tol selama libur Maulid Nabi 2025.