Kepala Desa ddi Ogan Ilir ditetapkan tersangka korupsi dana desa Rp 388 juta. Ia ditahan setelah terbukti menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Polda Jatim menangkap tersangka baru berinisial WE dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina. Total ada 4 tersangka yang sudah ditangkap terkait kasus ini.
Polda Jatim kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus pengusiran nenek Elina. Tersangka ini akan dijerat pasal 170 KUHP atas perannya berikut ini.