Wujud ikan ini disebut menyeramkan. Gara-gara bentuknya itu, ikan ini kemudian dijuluki 'hiu hantu'. Ikan ini merupakan spesies yang baru ditemukan ilmuwan.
Balai Karantina Lampung mengagalkan 180 sirip hiu ilegal hendak dikirim ke Jawa. Sirip itu diamankan karena sopir yang membawa barang itu tidak ada surat izin.
KKP menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Perairan Pulau Kokoila, Morowali, Sulawesi Tengah.