MA menerima kasasi dari jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Direktur money changer mengungkap lebih dari 25 transaksi yang dilakukan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Lisa membeli Valas mencapai Rp 37 miliar.
Michael dan Lynley Le Grand divonis 7 bulan penjara karena menyediakan layanan pijat sensual di Pink Palace Spa Bali. Empat karyawan juga dihukum serupa.