Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merespons terkait dugaan praktek pungli di rutan KPK. Pungli tersebut diungkap atas temuan Dewas.
Novel menilai vonis pelanggaran sedang terhadap kasus pelecehan bukti Dewas KPK tidak memiliki kepekaan hukum. Dia menilai vonis dari Dewas terlalu ringan.
Pegawai rumah tahanan (rutan) KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan KPK telah divonis melakukan pelanggaran etik sedang oleh Dewan Pengawas KPK.