Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Berkarya tak lolos jadi peserta Pemilu 2024. Sejumlah eks anggota DPRD dari 2 partai itu di Sumut lompat partai.
Putusan MK memunculkan spekulasi seolah meniupkan angin segar kepada partai tertentu yang saat ini sedang berjuang untuk survive dan bisa masuk parlemen.