Dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu dalam jaringan Sidoarjo-Jogja dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejari Sleman. Barang bukti dalam kasus ini 10 kg sabu.
Serma YA, anggota TNI, ditangkap karena memiliki 40 kg sabu. Pihak TNI berkomitmen memberantas narkoba dan akan memproses hukum jika terbukti bersalah.