Menteri Keuangan merevisi aturan pengurusan piutang negara untuk optimalkan penyelesaian utang. PMK baru memudahkan penguasaan aset sitaan tanpa persetujuan.
OJK memutuskan utang di bawah Rp 1 juta tidak ditampilkan di SLIK untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Pembaruan status pelunasan dipercepat.