detikJogja
UMP DIY 2025 Rp 2.264.080,95, Pemda: Naik Rp 138.183,34
Pemda DIY menetapkan UMP 2025 naik 6,5% menjadi Rp 2.264.080,95. Upah minimum sektoral juga ditetapkan untuk empat sektor dengan besaran berbeda.
Kamis, 12 Des 2024 09:45 WIB