Doni Salmanan dipastikan bakal mendapatkan kembali aset-aset mewahnya. Deretan aset itu dikembalikan dalam pembacaan putusan majelis hakim saat menghukum Doni.
Doni Salmanan tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia tak diwajibkan mengembalikan uang kepada korban. Deretan kendaraan mewahnya dikembalikan.
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara atas kasus penipuan aplikasi Quotex. Meski sudah dijatuhi hukuman, sejumlah aset dikembalikan kepada Doni Salmanan.
Hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan atas kasus penipuan. Meski telah divonis, hakim mengembalikan aset-aset mewah milik Doni.
Doni Salmanan divonis ringan, dari tuntutan 13 tahun penjara, menjadi hanya 4 tahun penjara. Selain itu, dia terbebas dari tuntutan ganti rugi kepada korban.