Aksi membuang sampah sembarangan oleh mobil pikap di Citepus, Sukabumi, viral di media sosial. Warga setempat geram, pemerintah desa mulai menyelidiki.
DLH DKI Jakarta menindak empat perusahaan pengangkut sampah yang buang limbah ke TPS liar di Cilincing. Sanksi denda Rp 10 juta dikenakan untuk pelanggaran ini.
Sebagian perahu wisata di Rawa Jombor, Klaten, menghentikan operasional akibat kemarau panjang. Debit air menurun, mengakibatkan kapal terjebak sampah.