Pemkab Sidoarjo memasifkan pemetaan Tempat Pengolahan Sampah (TPS). Hal ini merupakan salah satu langkah untuk membenahi sistem pengelolaan sampah dengan lebih berkelanjutan.
Bupati Sidoarjo Subandi pun sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah TPS, di antaranya TPS Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin dan TPS Desa Terung Kulon, Kecamatan Krian.
"Melalui pemetaan ini, kita ingin menyusun perencanaan yang matang, termasuk penganggaran setiap tahunnya, sehingga permasalahan sampah bisa diselesaikan secara bertahap," ujar Subandi, Jumat (10/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, ia juga menyoroti masih maraknya praktik pembuangan dan pembakaran sampah liar di tengah permukiman warga yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. Pemerintah pun akan mengevaluasi kemungkinan relokasi TPS yang berada di kawasan permukiman.
"Kalau ini dibiarkan, tentu akan berdampak pada kesehatan masyarakat. Ini yang tidak boleh terjadi," tuturnya.
Selain itu, masih ditemukan sejumlah persoalan lain dalam penanganan sampah. Misalnya di TPS Desa Penatarsewu, pengelolaan sampah disebut belum berjalan sesuai regulasi bahkan berlangsung tanpa penanganan maksimal sejak 2013.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian dalam penerapan retribusi sampah di masyarakat yang tidak mengacu pada aturan yang berlaku. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola persampahan ke depan.
"Pengelolaan TPS ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi tanggung jawab bersama. Setelah ada kesepakatan, kita lakukan pembenahan secara menyeluruh," tegasnya.
Ada pula TPS yang belum berfungsi optimal dan hanya menjadi tempat pembuangan sampah, seperti di TPS Desa Terung Kulon.
"Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan polusi udara, bau tidak sedap, dan mengganggu lingkungan sekitar, apalagi berada di kawasan padat penduduk dan dekat dengan aktivitas pendidikan," ungkap Subandi.
Dari hasil dialog dengan perangkat desa dan DLHK, diketahui pengelolaan TPS tersebut dalam kondisi vakum dan belum memiliki Kelompok Swadaya Masyarakat Pengelola Sampah (KSP). Sebagai langkah awal, ia memerintahkan pembersihan lokasi TPS segera dilakukan.
"KSP harus segera dibentuk. Setelah itu, kita tata sistem pengelolaannya, mulai dari pengangkutan, pemilahan, hingga pengolahan sampah," tukasnya.
(auh/hil)











































