Presiden Donald Trump mengumumkan tarif impor sebesar 19% untuk Indonesia. Besaran tarif itu disebut Trump sebagai kesepakatan perdagangan AS dengan Indonesia.
Presiden Trump mengungkapkan Indonesia harus memenuhi komitmen besar setelah negosiasi tarif impor turun menjadi 19%, termasuk pembelian produk miliaran dolar.
Pemerintah menaikkan biaya pelepasan status WNI dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Kenaikan ini bertujuan mendukung transformasi digital Kementerian Hukum.