Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) , bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari pihak swasta.
Calon ketum KONI Sulsel diwajibkan setor mahar Rp 10 juta untuk pendaftaran Musorprov 2025. Lima figur telah mendaftar, siap bersaing untuk posisi tersebut.
KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara dalam OTT terkait dugaan suap proyek. Tujuh orang diamankan, termasuk pihak swasta. Penyidikan masih berlanjut.
Sekretaris Ditjen Kesehatan Andi Saguni diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi RSUD Kolaka Timur. KPK mendalami perannya terkait Program Hasil Terbaik Cepat.