Biaya perpanjang SIM terbaru masih belum berubah yakni mulai Rp 200 ribuan. Tapi jangan lupa, menyertakan syarat berupa bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
SIM yang masa berlakunya habis tidak bisa diperpanjang. Sebagai gantinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.