Pemilahan sampah di sumber adalah mandat hukum UU 18/2008. Penegakan sanksi dan kesadaran publik menjadi kunci utama mengatasi krisis darurat TPA nasional.
Kota Tabanan menghadapi masalah sampah serius. Tumpukan sampah di berbagai lokasi disebabkan pemilahan yang belum dilakukan. Warga diminta untuk memilah sampah.
Sampah menumpuk di Pasar Baleendah, mengganggu aktivitas warga dan pedagang. Bau menyengat dan belatung muncul, memerlukan solusi pengelolaan yang efektif.