Pemerintah Provinsi (Pemprov) di sejumlah wilayah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Ini daerah dengan kenaikan UMP tertinggi dan terendah.
Dewan Pengupahan Jatim Unsur Pekerja mengapresiasi keberanian Gubernur Khofifah menaikkan UMP Jatim 7,8%. Disparitas upah antarkabupaten jadi tak terlalu jauh.
Berikut ini simulasi kenaikan UMP dan UMK DIY tahun 2023. Simulasi ini mengacu pada Permenaker Nomor 18/2022 yang menyebutkan kenaikan UM 2023 maksimal 10%.