Pemerintah menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang berlaku 2026. Pasal ini membatasi lembaga yang dilindungi dan bersifat delik aduan.
Sidang perdana kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha digelar di PN Yogyakarta. Jaksa mendakwa 11 pengasuh dengan tiga pasal terkait perlindungan anak.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi gugatan terhadap KUHP baru, menilai penggugat kurang memahami. Dia jelaskan perbedaan pasal dan pengaman hukum.